Hukum Islam di Indonesia

Sosial Politik Fiqih
34 dilihat (0 review)
Tersedia:

Hukum Islam di Indonesia

Sosial Politik Fiqih
34 dilihat (0 review)
Edisi, Volume, dsb.: -
Penerbit: Individu
Tahun Terbit:
Jumlah Halaman: halaman

Buku "Hukum Islam di Indonesia" karya Supardin menyajikan penelaahan komprehensif mengenai kedudukan, dinamika, dan transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penulis menelusuri akar historis kehadiran Islam di Nusantara hingga kristalisasinya menjadi norma hukum yang diakui secara formal oleh negara. Dengan pendekatan yang akademis namun tetap mudah dipahami, buku ini menguraikan bagaimana nilai-nilai syariat berinteraksi secara harmonis dengan hukum adat dan hukum Barat untuk membentuk identitas hukum Indonesia yang unik. Fokus utamanya terletak pada landasan konstitusional serta politik hukum yang memungkinkan hukum Islam terus berkembang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui pembahasan yang mendalam, Supardin membedah berbagai instrumen hukum krusial seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta regulasi mengenai zakat, wakaf, hingga perbankan syariah. Pembaca diajak untuk memahami peran strategis Peradilan Agama sebagai pilar utama penegakan hukum bagi umat Muslim di Indonesia. Buku ini tidak hanya memaparkan teks perundang-undangan secara tekstual, tetapi juga menganalisis tantangan kontemporer dalam penerapan hukum Islam di tengah arus modernitas, globalisasi, dan prinsip pluralisme hukum yang dianut oleh bangsa ini.

Karya ini merupakan referensi esensial bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun akademisi yang ingin mendalami sinergi antara agama dan negara. Dengan penyampaian yang sistematis, Supardin berhasil memotret evolusi hukum Islam dari sekadar keyakinan teologis menjadi hukum positif yang fungsional dan dinamis. Buku ini memberikan wawasan berharga tentang bagaimana hukum Islam berkontribusi signifikan dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, bermartabat, dan sesuai dengan napas kehidupan masyarakat Indonesia.

#GeneratedByAI

Kata Kunci: -